a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan penugasan pengo perasian jarhgan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah secara efektif perlu dilaku kan perubahan pelaksanaan penugasan pengoperasian jaringan gas bumi untuk mmah tangga; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkm Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3337 K/ 12/MEM/2Ql5 tentang Penugasan Kepada IT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk ddam Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibangun oleh Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.