a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan penugasan pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah secara efektif perlu dilakukan perubahan pelaksanaan penugasan pengoperasian jaringan gas bumi untuk rumah tangga; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkm Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3328 K/12/MEM/2015 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) dalam Pengaperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga yang Dibmgun oleh Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.