a. bahwa dalam rangka mewujudkan kemandiriaii dan ketahanan energi dengan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi di daiam memanfaatkan teknologi produksi mutakhir, perlu dilakukan upaya percepatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi khususnya minyak dan gas bumi non konvensional; bahwa kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional memiliki karakteristik risiko tinggi, kondisi geologi khusus, teknologi tinggi, investasi besar, pengeboran yang lebih masif, dan memperhatikan potensi Wilayah Kerja Rokan maka perlu pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional pada Wilayah Kerja Rokan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Percepatan Pelaksanaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional Wila^^ah Kerja Rokan; negen yang b. dilakukan pelaksanaan percepatan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.