bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan fresiden Nornor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Hnrga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Pasal 7 Peraturan Presiden Nornor 126 Tahun 20 15 tentang Penyediaan, Pendistribusian, d m Penetapan Harga Liquefie$ Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil, perlu rnenetapkan Keputusan Menteri Fnergi d m Sumber Daya Mineral tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 20 17; : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nornor 136, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 152); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 20 17 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 240, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996); 4. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LiqueJed Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; 5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20 16 Nomor 289); 6. Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 20 15 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 254); 7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; 8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas; 9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782); Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan Nomor S-492/MK.02/20 17 tanggal 15 Juni 2017 perihal Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg Tahun Anggaran 20 17;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.