a. bahwa Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 4I.K|MB'01/MEM.Bi2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara belum sepenuhnya menggambarkan transaksi aktual dan terdapat transaksi pada rentang kalori rendah yang belum terakomoCir sehingga perlu mengatur kembali mengenai formula harga batubara acuan dan harga patokan batubara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 159 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2I tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang pedoman penetapan harga patokan untuk penjualan komoditas batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.