a. bahwa PT Pertamina (Persero) telah ditugaskan untuk melakukan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari mas PK 52 ke Tanjung Batu, Provinsi Kalimantan Timur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8078 K/lO/MEM/2016 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) dalam Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi dari Ruas PK 52 ke Tanjung Batu, Provinsi Kalimantan Timur; - 2 - b. bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan persiapan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari ruas PK 52 ke Tanjung Batu, Provinsi Kalimantan Timur antara lain penyelesaian proses tender Kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC), proses perijinan lahan, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait penggelaran pipa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta guna efisiensi pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari ruas PK 52 ke Tanjung Batu, Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8078 K/lO/MEM/2016 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) dalam Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi dari Ruas PK 52 ke Tanjung Batu, Provinsi Kalimantan Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.