Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Mei 2017; 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4152); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 128); 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5173); 4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132); 5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia (Berita Negara RI Tahun 2012 Nomor 892); 6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 782); 7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6171 K/12/MEM/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2016 sampai dengan Juni 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.