a. bahwa untuk meningkatkan cadangan bahan bakar minyak dan mendukung ketersediaan Liquefied Petroleum Gas nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional, Pemerintah perlu membangun infrastruktur tangki penyimpanan bahan bakar minyak dan liquefied petroleum gas; b. bahwa PT Pertamina (Persero) layak ditunjuk sebagai badan usaha pelaksana penugasan pembangunan dan pengoperasian tangki penyimpanan bahan bakar minyak dan liquefied petroleum gas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) dalam Pembangunan dan Pengoperasian Tangki Penyimpanan Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.