bahwa pemberian kesempatan untuk pembukaan wilayah eks KP/KK/KKB/SIPP yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam diktu KEENAM Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum 208.K/201/DDJP/1996 perlu ditinjau kembali.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.