bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi dalam suatu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.