a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan yang berasal dari pungutan akreditasi lembaga sertiftkasi kompetensi tenaga teknik dan asesor, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak, perlu mengubah ketentuan Pasal 13 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 Kl40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 015 Tahun 2007;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.