a. bahwa dalam rangka pelaksariaan sertifikasi kompetensi tenaga teknik diperlukan asesor dan lernbaga sertifikasi kompetensi asesor untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan; b. bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 W40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan belum mengatur ketentuan mengenai asesor dan lembaga sertifikasi kompetensi asesor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perc~bahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 W40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.