Mengingat MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2013; 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361); 3. Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996); 4. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tanggal 28 November 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; 5. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011; 6. Peraturan ... -2- 6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021 Tahun 2007 tanggal 19 Desember 2007 ten tang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; 7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tanggal 29 September 2009 ten tang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas; 8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552); Memperhatikan: Surat Menteri Keuangan Nomor S-190jMK.02/2013 tanggal 14 Maret 2013 hal Harga Patokan Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg Tahun Anggaran 2013; Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.