Mengingat MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu kepada masyarakat dan dengan adanya kebijakan kenaikan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang mempengaruhi biaya badan usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, maka diperlukan penyesuaian Harga Patokan sebegaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2046 K/12/MEM/2013 tentang Harga Patokan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2013; b. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2046 K/12/MEM/2013 tentang Harga Patokan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2013; : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4152); 2. Undang-Undang ... - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5361), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5426); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bahan Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara RI Tabun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5308); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4996); 5. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tanggal 16 November 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009 tanggal 23 Oktober 2009; 6. Ke
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.