MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, bahwa sebagai pelaksanaan Pasa1 30 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentanO penyediaan dan Pernanfaatan Tenaga Listrik dan pasa1 2 ayat(1)hヒtruf h Peraturan Menteri Pertambangan dan Ener91 常 :替 骨 督 ま 禄 is岳 鮮猟岳 岳 |1掃 艶告 帝 キ 揖 ]皆 岳 晨Ap8と 1晋 ど だ88暫 汽 デ1雲 Hbも 書 :R] in Uttum Dengan Masyarakat serta 鱒輸癬駅謎機醒響醒告 器]1翻 薔鑑謡 Disediakan(Dleh Perusahaan Perse尾 暑R程&韮 早8予 魯キ :吊 晃爵思:」 甘:ど 洋漁l受 Negarai : ,1.Undang―undano Nomor 15 Tahun 1985(LN Tahun 1985 Nomor 74, ・ TttN Nomor 3317)i 2‐ Undan9‐ undang NorYlor 8 Tahun 1999(LN Tahurl 1999 Nomor 42, TとN Nomor3821)i 3,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahヒ ln 1989(LN Tahun 1989 Nomor 24,TLN Nomor3394)i 4.Peraturan Pemerintah Nonlor 23 Tahun 1994(LN Tahtln 1994 Nornor 34); ・ 5,Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tang9a1 23 November 2000; 6.Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tan99a1 15 Desember 2000i 7. Keputusan presiden NOmor 228/Wi Tahun 2001 tang9a1 9 Agustus 2001i 8.Peraturan Menteri Pertambanoan dan Energi Nomor 02.P/451/M.PE/1991 tanび ga126 Ap高 11991i 9, Peraturan Menteri Pertambangan dan Ener01 Nomor 03,P/451/M.PE/1991 tangga126 Ap声11991;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.