Mengingat Menetapkan TENTANG PENETAPAN HARGA MINYAK MENTAH INDONESIA BULAN MARET 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2013; 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4152); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5173); 3. Keputusan Presiden Nomor 59jP Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011; 4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara RI Tahun 2010 Nomor 552); 5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia (Berita Negara RI Tahun 2012 Nomor 892);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.