a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta adanya jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum diatur atau perlu penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.