a. bahwa sistem penyediaan tenaya listrik di Sumatera telah berkembang dan didukuny oleh beberapa pelaku usaha penyediaan tenaga listrik, sehingga perlu adanya aturan jaringan tenaga listrik gilna menciptakan keamanan, keandalan, pengoperasian dan pengembangan sistem transmisi tenaga listrik yang andal dan terpadu; b. bahwa berdasarkan psrtimbangarl sebagaimana diniaksud dalam huruf a, perlu menetapkan F'eraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sumatera;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.