Mengingat MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MIN,ERAL, : a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilaksanakan penataan kepegawaian dan kelembagaan dengan melakukan analisis jabatan; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Oaya Mineral Nomor 0030 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Oepartemen Energi dan Sumber Oaya Mineral, penerapan nama dan uraian jabatan fungsional khusus dan fungsional umum serta fungsional teknis yang telah ditetapkan, perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Diktum Ketiga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/61/M.PAN/6/2004 tanggal 21 Juni 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan, perlu menetapkan Peta Jabatan dan Uraian Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Oaya Mineral dalam suatu . Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4332); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4192); Menetapkan - 2- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1493); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Peqawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4019); 6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tanggal 20 Oktober 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007; 7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0030 Tahun 2005 tanggal 20 Juli 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; 8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/61/M.PAN/6/2004 tanggal 21 Juni 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.