Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA MENTERI.ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Pengaturan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 Nomor 136, TLN Nomor 4152); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 Nomor 81, TLN Nomor 4216); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 Nomor 141, TLN Nomor 4253); 4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tanggal 9 Agustus 2001; 5. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tanggal 30 Desember 2002; 6. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1915 tanggal 23 Juli 2001;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.