Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan belum mengatur mengenai penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain selain kegiatan mengangkut penumpang danJatau barang dalam kegiatan angkutan Iaut dalam negeri; b. bahwa untuk melakukan kegiatan lain selain kegiatan rilengangkut penumpang danJ atau barang dalam kegiatan angkutan Iaut dalam negeri diperlukan kapal tertentu yang berbendera asing dalam rangka menunjang kelangsungan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, kegiatan pengerukan, kegiatan salvage dan pekeIjaan bawah air; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. _,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 ten tang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia rahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.