a. bahwa angkutan di perairan selain mempunyai peranan yang strategis dalam memantapankan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional dan mempererat hubungan antara bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional, juga sebagai kegiatan usaha mencapai tujuan nasional, juga sebagai kegiatan usaha yang dapat meningkatkan ekonomi negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, dan sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tetang Pelayaran, dipandang perlu mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai angkutan di perairan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan "United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982" (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3319); 3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3379); 4. Undang- … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.