a. bahwa dalam rangka lebih mengoptimalkan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dibutuhkan pemberian insentif untuk pengembangan Wilayah Kerja; b. bahwa dalam rangka pemberian insentif yang wajar, konsisten dan memadai untuk mendorong kegiatan pengembangan Wilayah Kerja dibutuhkan suatu pedoman pemberian insentif; c. bahwa telah dilakukan analisis ekonometrika berdasarkan data Rencana Pengembangan Lapangan (Plan of Development/POD) yang tersedia di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk pemetaan parameter keekonomian lapangan dan digunakan sebagai bagian dari kriteria umum dalam pedoman pemberian insentif dengan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.