a. bahwa untuk menjamin kelancaran penyediaan dan pelayanan pelumas untuk keperluan dalam negeri, perlu adanya penyempurnaan pengaturan mengenai pengadaan pelumas; b. bahwa pelumas bekas dipandang masih mempunyai nilai ekonomis untuk dapat diolah kembali menjadi bahan baku pelumas dan pelumas; c. bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat pemakai pelumas, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang terpadu atas pengolahan kembali pelumas bekas dan pemanfaatannya; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali penyediaan dan pelayanan pelumas serta penanganan pelumas bekas dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.