a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, pelaksanaan penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian golongan c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat 1. b. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dipandang perlu menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat 1; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pelaksanaan penambahan penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.