a. bahwa untuk menjaga kelestarian air dan prasarana pengairan perlu adanya kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan yang memerlukan biaya yang memadai; b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, badan hukum, badan sosial, dan perorangan yang mendapat manfaat langsung dari tersedianya air sebagai hasil pembangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri, wajib ikut serta menanggung pembiayaan dalam bentuk iuran; c. bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang hal itu untuk dapat dipakai sebagai landasan hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.