bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas, perlu menetapkan Lambang, Bendera, Pataka, Himne, Mars, Busana Akademik, dan Busana Almamater Politeknik Energi dan Mineral Akamigas dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Mengingat 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289); 5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782); 6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1587); 7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 55); Menetapkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.