Bahwa untuk tercapainya sinkronisasi pelaksanaan tugas dalam bidang keagrarian dengan bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi, dan pekerjaan umum, dianggap perlu mengeluarkan instruksi Presiden yang ditujukan kepada para Menteri yang bersangkutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.