a. bahwa dengan meningkatnya penggunaan pipa penyalur serta fasilitas pelengkapnya untuk pengangkutan minyak dan gas bumi dan hasil-hasilnya diluar wilayah kuasa pertambangan minyak dan gas bumi baik didarat maupun didaerah lepas pantai dan mengingat sifat yang membahayakan daripada minyak dan gas bumi, dianggap perlu untuk memperluas berlakunya Minjpolitie Reglement 1930 (Staatsblad 1930 No. 341) terhadap pipa penyalur serta fasilitas pelengkap yang bersangkutan tersebut diatas. b. bahwa berhubung dengan pertimbangan tersebut diatas, dianggap perlu untuk mengatur lebih lanjut pengawasan keselamatan kerja pada pipa penyalur serta fasilitas pelengkapnya yang bersangkutan dengan suatu Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.