a. bahwa bidang pertambangan mempunyai fungsi yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan pertahanan negara, sehingga perlu diadakan pengaturan lebih lanjut tentang pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; b. bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 mengatur keselamatan kerja secara umum termasuk bidang pertambangan yang menjadi tugas dan tanggung-jawab Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi; c. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan usaha-usaha pertambangan yang merupakan proses yang terus menerus, membutuhkan peralatan yang khusus dan menghadapi kemungkinan bahaya yang mempunyai tingkat berulangnya kecelakaan membawa korban manusia dan tingkat kengerian kecelakaan yang begitu besar dan khas, dianggap perlu untuk mengadakan penyelenggaraan pengawasan keselamatan kerja yang lebih effisien dan effektief; d. bahwa Departemen Pertambangan telah mempunyai personil dan peralatan yang khusus untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan; e. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa karenanya perlu diadakan ketentuan tentang pengaturan, dan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan antara Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi dan Menteri Pertambangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.