a. bahwa mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan ketentxian Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengoptimalkan penerimaan devisa di dalam negeri; 0. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batubara ke Luar Negeri; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.