MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, '. a. bahwa berdasarkan Instruksi Presidgn Nomor 22 Tahun lgg8 tanggal 28 Juli 1998 tentang Penghapusan'Kewajiban Memiliki Rekomendasi Instansi Teknis Dalam Permohonan Persetujuan Penanaman Modal dan berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal 2442, penanamsn modal dalam negeri dan penanaman modal asing untuk kegiatan pemumian dan pengofahan minyak dan gas bumi perlu mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b. bahwa guna memperlancar pelaksanaan pemberian rekomendasi untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melimpahkan wewenang pemberian rekomendasi tersebut dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur .Jenderal Minyak dan Gas Bumi; : 1 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Rl Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembararl Negara Rl Nomor2S18) sebagaimana telah diubah dengan Uryfang-Lfndang Nornor 11 Tahun 1970 JLembaran Negafa Rl TaFun 1970 Nomor 46, Tambahan Lernbaran Negara Rf Nomoi 2gae; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun '1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Rl Tahun l gOB Nornor 33, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 2853) sebagaimana tefah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun rc1} (Lembaran Negara Rl fahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran i.legara Rl Nomor 29a4; 3. Undang-undang Nomor 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Rl Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4152); 4. Keputusan Presiden Nomor 187lM Tahun 20A4 tanggal 20 Oktober 2044 eebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/f\4 Tahun 2005 tanggal 31 Januari 2005; Mengingat Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 22 Tahun'1998 tanggal 28 Juli 1998 tentang Penghapusan, Kewajiban Memiliki Rekomendasi Instansi Teknis Dalam Permohonan Persetujuan Penanaman Modal; Me neta p ka n KESATU KEDUA KETIGA MEMUTUSttN: KEPUTじ SAN MENTERI ENERGt DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA M!NERAL KEPADA D!REKTUR JENDERAL MINYAK DAN OAS BUMI UNTUK MEMBERIKAN REKOMENDASi PENANAMAN MODAL DALAM NttGERI DAN PENANAMAN MODAL ASiNG UNTUK PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MiNYAK DAN GAS BUMI. Melimpahkan sebagian wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Minerat kepada Direktur Jenderal Minyak dan cas Bunll untuk dan atas nama Mentett Energi dan Surnber Daya Mineral mernberikan rekomendasi Penanaman Modat Dalam Negeri dan Penanarnan MOdal Asing untuk pemurnian dan pengolahan minyak cfan gas burni. Dalari merrlberikan rekomendasi sebagal付 lana di『laksud dalam Diktu簡 Kesatu,Direktur Jenderat Minyak dan Cas Bu南 i walib memperhatikan kete,ltuan peraturan perundangⅢ せndangan dan melaporkan kepada Menteriこnergi dan Sumber Daya Mineral. Keputusan Menteriini muiai beriaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di」 al(arta pada tanggal ュ 7 0ktobor 2005 ERI ENERG!DAN SUMBER DAYA MINERALゃ PURN SGIANT 1 Sekretaris JenCeral Dep. Energi dan Sumber ya Minera! T e m b u s
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.