bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (la) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Dalam Rangka Perhitungan Selisih Kurang Antara Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Dengan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.