a. bahwa di daerah Cisolok Cisukarame, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat telah dilakukan survei pendahuluan serta eksplorasi awal oleh Pertamina (Persero); b. bahwa sesuai hasil analisis geologi, geokimia, geofisika dan analisis pengeboran landaian suhu serta hasil perhitungan estimasi potensi panas bumi pada wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a, layak untuk ditetapkan menjadi Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, perlu menetapkan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Daerah Cisolok Cisukarame, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dengan suatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.