DIREKTUR JENDERAL LISTRIK DAN PEMANFAATAN ENERGI. : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 001 Tahun 2006 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan atau Sewa Menyewa Jaringan Dalam Usaha Penyediaan tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 004 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 192-121401600.112006 tentang Kriteria Pembangkit Tenaga Listrik di Sekitar Mulut Tambang, Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik dan Kondisi Krisis Penyediaan Tenaga Listrik, '. 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahr-rn 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3394) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor G26): 3. Keputusan Presiden Nomor 60/M Tahun 2006 tanggal 8 Juni 2006; 4. Peraturan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral Nomor 001 Tahun 2006 Tanggal 2 Januari 2006 Tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan/atau Sewa Menyewa Jaringan Dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 004 Tahun 2007 tanggal 11 Mei 2007: Meningat
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.