; a. bahwa dalam rangka perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang wajar perlu mempertimbangkan harga keekonomian dan biaya pokok produksi yang sesuai dengan standar internasional serta kemampuan daya beli masyarakat; b. bahwa untuk melaksanakan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Formula Harga Dasar -2- dalam Perhitungan Haxga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.