bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Besaran Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara Tahun 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.