a. bahwa sehubungan dengan penataan organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan hasil evaluasi jabatan untuk setiap jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, perlu meninjau kembali penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional; b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, diperlukan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional; - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.