Mengingat a. bahwa berdasarkan evaluasi, beberapa kawasan/lokasi/ bangunan/instalasi dan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral perlu ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional dan beberapa Obyek Vital Nasional yang telah ditetapkan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Obyek Vital Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1762 Kl07/MEM/2007 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral; 1. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 79); 2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tanggal 20 Oktober 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007 tanggal 28 Agustus 200"1; 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0030 Tahun 2005 tanggal 20 Juli 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; 4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1762 K/07/MEM/2007 tanggal 9 Mei 2007 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.