Mengingat . TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, : a. bahwa ,dengan keberhasilan program konversi dan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam menggunakan LPG Tabung 3 Kg, maka volume penggunaan LPG Tabung 3 Kg melampaui volume kebutuhan Tahun Anggaran yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1714 K/12/MEM/2012 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2012; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahut:l 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1714 K/12/MEM/2012 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2012; : 1. U'ndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4152); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2012 (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5254), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5303); 3. Peraturan ... • - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 59, TambahanLembaran Negara RI Nomor 4996); 4. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tanggal 28 November 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusjan dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; 5. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 tanggal 18 Oktober 2011; 6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021 Tahun 2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; 7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tanggal 29 September 2009 tentag Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas; 8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tanggal 22 November 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; 9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1714 K/12/MEM/2012 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 7 April 2012; • Memperhatikan: a. Laporan Singkat Rapat Kerja Komisi VIr DPR RI dengan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.