DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, : a. bah~a dengan bertambahnya kendaraan bermotor, meningkatnya pertumbuhan ekono.mi dan tingginya disparitas harga BBM Bersubsidi dan BBM Non Subsidi sehingga terjadi migrasi konsumen dari BBM Non Subsidi ke BBM Bersubsidi, konsumsi Jenis BBM Tertentu untuk jenis Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oin akan melebihi kuota sebegaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1713 K/ 12/MEM/20 12 tentang Harga Patokan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun Anggaran 2012; b. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1713 K/12/MEMj2012 tentang Harga Patokan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun Anggaran 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.