a. bahwa dengan adanya percepatan program konversi minyak tanah ke LPG menyebabkan volume pemakaian LPG Tabung 3 Kg melampaui volume kebutuhan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1680 W12/MEM/2009 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1957 W12/MEM/2009; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1680 W12/MEM/2009 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2009;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.