bahwa sehubungan dengan telah diadakannya perubahan susunan kabinet, maka dipandang perlu untuk mengubah susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.