a. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1534 Kl30/MEM/2008 tanggal 14 April 2008, di daerah Sokoria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi; b. bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.515/Menhut-1I/2011 tangga", 8 September 2011 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 679/Kpts-1I/1997 tentang Penetapan Kelompok Hutan Sokoria (RTK.52) Pulau Flores seluas 5.356,50 (Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam dan Lima Puluh Perseratus) Hektar Yang Terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Ende Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Sebagai Kawasan Hutan Tetap, yang telah menetapkan perubahan fungsi Kelompok Hutan Sokoria (RTK.52) dari Kawasan Hutan Tetap menjadi Taman Nasional Kelimutu dan berdasarkan hasil rekonstruksi batas Taman Nasional Kelimutu serta hasil padu serasi dengan Peta Kawasan Taman Nasional Kelimutu tahun 2011 , menyebabkan terjadinya perbedaan koordinat Peta Wilayah Kerja Pertambangan Sokoria sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1534 Kl30/MEM/2008; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1534 Kl30/MEM/2008 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Di Daerah Sokoria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur; .Mengingat ...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.