a. bahwa sehubungan dengan adanya dinamika yang berkembang atas rencana pelaksanaan proyek-proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara dan gas serta transmisi terkait, perlu mengubah Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2010 dan mengatur kembali Daftar Proyek dimaksud;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.