a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah ditetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62 K/lO/MEM/2019 tanggal 2 April 2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan; b. bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62 K/lO/MEM/2019 tanggal 2 April 2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan dalam Surat Nomor S-116/MK.02/2020 tanggal 19 Februari 2020 hal Pertimbangan atas ' Usulan Revisi Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil^, terhadap usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk perubahan Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oilj dapat dipertimbangkan karena didasarkan pada harga publikasi yang dinilai paling rendah, faktor cakupan distribusi serta sesuai dengan pembahasan bersama badan usaha; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.