Mengingat DENGAN RAHMAT TUI·IAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka mengefektifkan upaya penyelesaian penanganan masalah sosial kcmasyarakatan di wilayah luapan lumpur Sidoarjo, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Pcnanggulangan Lumpur Sidoarjo; I. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentallg Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459); 4.Undang ... F'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 len tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2011 ten tang Anggaran Pcndapatan dan Belanja Ncgara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5303); 5. Undang-Undang Nemer 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Be1anja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengclolaan Barang Milik NcgaraJDacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609); 7. Peraturan ...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.