a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, Menteri perlu menetapkan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia; b. bahwa Formula Harga Minyak Mentah Indonesia periode Juli 2018 sampai dengan Juni 2019 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1907 K/12/MEM/2018 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2018 sampai dengan Juni 2019, telah berakhir sejak tanggal 30 Juni 2019; -2- c. bahwa berdasarkan pertimbsingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.