bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, serta Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, serta berdasarkan hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden tanggal 18 Marat 2020, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.