a. bahwa untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian paket perdana Liquefied Petroleum Gas untuk mesin pompa air bagi Petani Sasaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran, perlu memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara; -2- b. bahwa PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi layak ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian paket perdana Liquefied Petroleum Gas untuk mesin pompa air bagi petani sasaran tahun anggaran 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) dalam Penyediaan dan Pendistribusian Paket Perdana Liquefied Petroleum Gas untuk Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.